Presiden Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh

- 15 Oktober 2020, 14:39 WIB
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A//

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Masih Harus Berjuang Hadapi Stigma Negatif

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," tutur politikus partai Demokrat itu.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Presiden Jokowi Ingatkan Antisipasi Fenomena La Nina Hingga Loker 'Bakteri Baik'

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun terkait keppres.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018

Baca Juga: Kurangi Risiko Hipertensi, Berikut Jenis Makanan yang Harus Dikonsumsi

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkini

x