Banyak yang Berharap Ada Kartu Prakerja Gelombang 11, yang Dapat Gelombang 8 Awas Dicabut!

- 13 Oktober 2020, 06:30 WIB
Peringatan bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 8.
Peringatan bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 8. /Foto: Instagram @prakerja.go.id/

Baca Juga: Status Siaga Bencana Ditetapkan di 17 Kecamatan di Garut Akibat Banjir

Peringatan disampaikan melalui akun instagram resmi @prakerja.go.id pada Senin 12 Oktober 2020.

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jawa Barat Banyak Berita Baik, Zona Merah Covid-19 Hanya Tiga Daerah

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 8 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis Instagram @prakerja.go.id.
ㅤㅤ
Bila lewat dari waktu tersebut belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan penerima Kartu Prakerja Gelombang 8 akan dicabut.

Baca Juga: Pernyataan Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212, HRS Center Tuntut Presiden Jokowi Mundur

Untuk informasi lebih lanjut, peserta bisa mengunjungi www.prakerja.go.id/faq.
ㅤㅤ
"Bagikan juga informasi ini ke teman, keluarga, atau kerabat kamu yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 8," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Pesan 50 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Buatan Aztra Zeneca dari Inggris

Untuk diketahui, hingga saat ini program Kartu Prakerja telah memasuki Gelombang 10. Apakah akan dibuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 ?

Hingga saat ini tidak ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai kemungkinan dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11.

Baca Juga: Padahal Sudah Disahkan, Draf UU Cipta Kerja Masih Finalisasi dan Nambah Jadi 1.035 Halaman

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x