SEPUTARTANGSEL.COM - Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan DPR RI menuai polemik di masyarakat.
Banyak aktivis, akademisi, hingga ormas yang menolak UU tersebut yang dinilai merugikan kaum pekerja seperti buruh.
Pernyataan penolakan juga disampaikan gabungan kelompok yang terdiri atas Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama, PA 212, dan Habis Rizieq Shihab (HRS) Center yang secara resmi mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap bersama menanggapi disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Pesan 50 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Buatan Aztra Zeneca dari Inggris
Pernyataan sikap bersama tersebut ditandatangani langsung oleh masing-masing ketua umum pada hari Jumat 9 Oktober 2020.
Tanda tangan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab juga tercantum dalam surat tersebut.
Baca Juga: Padahal Sudah Disahkan, Draf UU Cipta Kerja Masih Finalisasi dan Nambah Jadi 1.035 Halaman
Salah satu yang paling disoroti dalam pernyataan sikap gabungan itu adalah UU Cipta Kerja dihadirkan untuk dominasi oligarki ekonomi asing dan aseng. Lebih lanjut, UU tersebut dinilai tidak berpihak pada tenaga kerja lokal.
Berikut tujuh poin pernyataan sikap bersama terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI:
Editor: Sugih Hartanto