Semua Dikerahkan, Menristek Bambang Brodjonegoro pun Sosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 12 Oktober 2020, 16:23 WIB
Menristek, Bambang Brodjonegoro
Menristek, Bambang Brodjonegoro /Foto: Instagram @Bambangbodjonegoro/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro terus melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Bambang mengatakan, UU Cipta Kerja akan membantu mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru.

Selain itu, dalam sektor riset dan inovasi, menurut Bambang UU Cipta Kerja memberikan manfaat, yakni kemudahan hilirisasi riset menuju inovasi cemerlang dan mempercepat hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

Baca Juga: Kata Ganjar Pranowo Usai Diskusi Omnibus Law, Buruh Bilang: Lho, Ini UU Bagus

"UU Cipta Kerja ini akan membuat hilirisasi riset menjadi inovasi semakin mudah, cepat dan menarik sehingga dapat mendorong semangat berinovasi bagi para periset dan inovator, baik di lembaga penelitian dan perguruan tinggi di pusat dan daerah, meningkatkan kolaborasi dengan investor, karena jelas klaster riset dan inovasi tertera dalam UU Cipta Kerja," kata Menristek Bambang, seperti dikutip Seputartangsel.com dari ANTARA, Senin 12 Oktober 2020.

Sementara, terkait riset dan inovasi di bidang berusaha, Pasal 120 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Sepekan Lagi Program Dana Bantuan UKM Facebook 12,5 Miliar Akan Ditutup, Daftar Sekarang!

Perubahan pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN terdapat pada Pasal 66 sehingga dalam hal ini pemerintah pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN.

Penugasan tersebut, untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, serta untuk menghilirisasikan riset dan inovasi nasional.

Sedangkan Pasal 121 UU Cipta Kerja mendorong partisipasi riset inovasi di daerah, yakni pelaksanaan riset dan inovasi dapat bersumber dari berbagai alternatif sumber daya alam yang kaya.

Baca Juga: GNPF-PA 212 di Bawah Komando Habib Rizieq Akan Gelar Aksi 1310 Tolak Omnibus Law, Besok

Lalu, dengan manusia yang kompeten dan inovatif di daerah, tanpa meninggalkan kearifan lokal dan ditujukan untuk pengembangan inovasi, dan dimulai dari idea dari inovator individu.

Selain itu, menurut Bambang, UU Cipta Kerja juga sesuai dan mendukung ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca Juga: Jiwa Misqueen Kalian Meronta? Koleksi Sepatu Gading Marten Ada 500 Pasang

Bahwa, kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) serta invensi dan inovasi, terintegrasi di daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat membentuk atau menugaskan institusi yang sudah ada untuk percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

Baca Juga: Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim, Ini Beda Ujian Nasional dan Asesmen Nasional

Kegiatan riset dan inovasi tidak hanya terbatas pada lembaga penelitian atau perguruan tinggi yang berada di pusat saja, tapi juga berasal dari daerah dan bahkan berasal dari inovasi individu.

Itu berarti manajemen riset dan inovasi bisa menjangkau daerah baik sumber inovasi maupun pemakaian hasil inovasi itu sendiri.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x