Semua Dikerahkan, Menristek Bambang Brodjonegoro pun Sosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 12 Oktober 2020, 16:23 WIB
Menristek, Bambang Brodjonegoro
Menristek, Bambang Brodjonegoro /Foto: Instagram @Bambangbodjonegoro/

Sedangkan Pasal 121 UU Cipta Kerja mendorong partisipasi riset inovasi di daerah, yakni pelaksanaan riset dan inovasi dapat bersumber dari berbagai alternatif sumber daya alam yang kaya.

Baca Juga: GNPF-PA 212 di Bawah Komando Habib Rizieq Akan Gelar Aksi 1310 Tolak Omnibus Law, Besok

Lalu, dengan manusia yang kompeten dan inovatif di daerah, tanpa meninggalkan kearifan lokal dan ditujukan untuk pengembangan inovasi, dan dimulai dari idea dari inovator individu.

Selain itu, menurut Bambang, UU Cipta Kerja juga sesuai dan mendukung ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca Juga: Jiwa Misqueen Kalian Meronta? Koleksi Sepatu Gading Marten Ada 500 Pasang

Bahwa, kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) serta invensi dan inovasi, terintegrasi di daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat membentuk atau menugaskan institusi yang sudah ada untuk percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

Baca Juga: Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim, Ini Beda Ujian Nasional dan Asesmen Nasional

Kegiatan riset dan inovasi tidak hanya terbatas pada lembaga penelitian atau perguruan tinggi yang berada di pusat saja, tapi juga berasal dari daerah dan bahkan berasal dari inovasi individu.

Itu berarti manajemen riset dan inovasi bisa menjangkau daerah baik sumber inovasi maupun pemakaian hasil inovasi itu sendiri.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x