Kasus penghinaan melalui media sosial Facebook yang ditangani aparat kepolisian di Pamekasan kali ini merupakan kali kedua selama 2020.
Sebelumnya, akun bernama Suteki juga dilaporkan ke polisi karena melakukan penghinaan dan pelakunya ditangkap dalam waktu 3 hari setelah korban melapor ke Mapolres Pamekasan.***