Baca Juga: Berlayar Tujuh Hari, Kapal Pesiar Terpaksa Berlabuh Karena Empat Kru Positif Covid-19
Sejalan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (atau PSBB Transisi), Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan kembali aturan Ganjil Genap.
Aturan ini sempat berhenti beberapa bulan selama pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan hal tersebut saat mengumumkan diperpanjangnya PSBB Transisi hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
Baca selengkapnya: Ingat, Mulai Besok Senin 3 Agustus 2020 Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta ***