Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020 Sudah Bisa Diambil, Ini Caranya

- 1 Agustus 2020, 15:32 WIB
Pekerja melakukan perawatan jaringan listrik PLN untuk rumah tangga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin 13 Juli 2020). PT PLN (Persero) mencatat konsumsi listrik selama masa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada bulan Mei lalu mencapai 18,63 Terra Watt Hour (TWh) atau mengalami penurunan sebesar 10,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 20,63 TWh (YoY), dan dibandingkan bulan sebelumnya April 2020 tercatat 19,39 TWh atau menurun 4,08 persen (MoM).
Pekerja melakukan perawatan jaringan listrik PLN untuk rumah tangga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin 13 Juli 2020). PT PLN (Persero) mencatat konsumsi listrik selama masa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada bulan Mei lalu mencapai 18,63 Terra Watt Hour (TWh) atau mengalami penurunan sebesar 10,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 20,63 TWh (YoY), dan dibandingkan bulan sebelumnya April 2020 tercatat 19,39 TWh atau menurun 4,08 persen (MoM). /- Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar gembira bagi pelanggan listrik PLN yang selama pandemi ini mendapat token listrik gratis PLN. 

Seperti bulan-bulan sebelumnya, token listrik gratis PLN ini diberikan kepada pelanggan listrik golongan 450 VA dan 900 VA.

Kabar gembiranya, token listrik gratis PLN ini sudah bisa kembali dinikmati di awal Agustus 2020 ini.

Baca Juga: Pemerintah Dianggap Hanya Main Cilukba Soal Djoko Tjandra, Mahfud: Akrobat Ini dari 2009

Caranya mudah, pelanggan yang masuk kategori ini dapat memperoleh token listrik secara online atau melalui WhatsApp.

Bahkan, bisa juga secara offline dengan melapor ke perangkat desa sesuai domisili pelanggan.

Berikut ini cara klaim token listrik gratis PLN bulan Agustus 2020, seperti dikutip Seputartangsel.com dari keterangan resmi PLN.

Baca Juga: Harga Emas Antam Jumat 1 Agustus 2020: Terus Melesat, Tertinggi Hari Ini Rp1.028.000 per Gram

Via website PLN

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x