Ia menjelaskan, kesepakatan ini akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materil dan bukti apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.
Baca Juga: Risiko Diabetes Tipe 2 Turun Hingga 30 Persen Dengan Konsumsi Buah, Sayur, dan Gandum
Sementara itu, Ahmad Halim Wakil Ketua DPRD Jember yang memimpin jalannya sidang menegaskan, sidang paripurna sudah sepakat untuk melakukan HMP atas dasar pelanggaran dan sudah melanggar sumpah jabatan dari Bupati Faida Jember.
"Dengan pembacaan semua pandangan fraksi dan sudah disepakati bahwa semuanya menyatakan sepakat untuk melakukan pemberhentian kepada Bupati Jember," tegasnya. ***