Dipimpin Afrizal Hadi sebagai Ketua Majelis, Ari Muladi dan M. Ramdes sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Bukti Brigjen Hendra Kurniawan di Rumah Brigadir J, Suara Wanita Tolak Tutup Jendela
Selain keenam terdakwa tersebut, Ferdy Sambo juga terlibat sebagai sebagai tersangka.
Ferdy Sambo laan didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana dan telah menjalani sidang perdananya pada Senin lalu, 17 Oktober 2022.
Keenam terdakwa kasus obstruction of justice juga telah menjalani sidang kode etik Polri.***