SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus obstruction of justice dengan enam terdakwa terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini mulai disidangkan.
Keenam terdakwa kasus obstruction of justice akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu 19 Oktober 2022.
Sidang keenam terdakwa kasus obstruction of justice akan dibagi menjadi dua sesi dengan masing-masing tiga orang.
Sidang sesi pertama dengan tiga terdakwa dilakukan pada pukul 10.00 WIB dan terdakwa kasus obstruction of justice lainnya pada pukul 14.00 WIB.
Dilansir SeputarTangsel.com dari Antara, Rabu 19 Oktober 2022, keenam terdakwa tersebut terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.
Pada sidang sesi pertama akan dihadirkan terdakwa Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nur Patria.
Baca Juga: Bintang-bintang Berguguran, Kapolri Copot Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan
Dengan majelis hakim akan dipimpin oleh Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, sedangkan Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.
Sedangkan pada sesi kedua akan disidangkan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.