Kesemuanya akan diminta keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik Irjen Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumbar diduga meminta manta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 41,4 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti.
Hal tersebut terungkap dari penangkapan tiga orang warga sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu oleh Polda Metro Jaya.
Kini kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa masih dalam proses penyidikan oleh Mabes Polri.***