Presiden Jokowi Sudah Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo, Kapolri: Sudah Resmi

- 30 September 2022, 17:01 WIB
Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, resmi dipecat. Presiden Jokowi sudah menandatangani surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, resmi dipecat. Presiden Jokowi sudah menandatangani surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). /Foto: PMJ News/

Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J dan juga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice selama proses pengusutan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, keputusan pemecatan Ferdy Sambo dalam sidang banding itu telah final dan mengikat.

Baca Juga: Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selain Bayaran Besar, Febri Diansyah Juga Dapat Untung Ini

Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan tersebut.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," tegas Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x