Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J dan juga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice selama proses pengusutan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, keputusan pemecatan Ferdy Sambo dalam sidang banding itu telah final dan mengikat.
Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan tersebut.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," tegas Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo.***