DKI Jakarta Akan Anggarkan Pengadaan Mobil Listrik, Susi Pudjiastuti: Baiknya untuk Krisis Pelambatan Ekonomi

- 29 September 2022, 06:21 WIB
Susi Pudjiastuti menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta yang anggarkan pengadaan mobil listrik di tahun 2023
Susi Pudjiastuti menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta yang anggarkan pengadaan mobil listrik di tahun 2023 /Instagram/@susipudjiastuti115/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merespons soal Pemprov DKI Jakarta yang akan menganggarkan pengadaan mobil listrik pada tahun 2023.

Rencana penganggaran mobil listrik di tahun 2023 itu disampaikan oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali.

Rencananya, pengadaan mobil listrik di tahun 2023 itu akan digunakan sebagai kendaraan dinas.

Baca Juga: Tanggapi Mobil Listrik, Azzam Mujahid Izzulhaq: Lebih Baik Tunggu...

Marullah Matali mengungkapkan bahwa pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas ini mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Marullah Matali, nantinya hal tersebut akan didiskusikan dengan DPRD DKI Jakarta.

Susi Pudjiastuti lantas menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta itu melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga: Coba Mobil Listrik Hyundai Genesis, Jokowi: Halus Hampir Gak Ada Suaranya

Susi Pudjiastuti memberikan saran agar anggaran pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas di 2023 sebaiknya dialokasikan untuk hal yang lain.

Menurut Susi Pudjiastuti, anggaran tersebut lebih baik digunakan untuk menanggulangi krisis pelambatan ekonomi yang akan terjadi.

Hal ini juga sejalan dengan peringatan yang sudah disampaikan oleh pemerintah.

"Sebaiknya anggarkan untuk menanggulangi badai/ krisis pelambatan ekonomi yg masih akan terjadi sesuai dengan peringatan pemerintah," ungkap Susi Pudjiastuti yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @susipudjiastuti pada Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Kejagung Sebut Berkas Ferdy Sambo Lengkap dan Siap Disidangkan, Mahfud MD: Bolak-balik Sekali Langsung Jadi

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko yang dikutip dari Antara.

Moeldoko menuturkan Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah