Brigjen Hendra Kurniawan Segera Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo

- 28 September 2022, 11:38 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan tengah menunggu sidang etik dirinya/
Brigjen Hendra Kurniawan tengah menunggu sidang etik dirinya/ /Instagram @sealisyah//

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka kasus obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo akan segera jalani sidang etik (KKEP).

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice yang didalangi Ferdy Sambo.

Meski jadwal sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan belum diketahui, akan tetapi nantinya akan dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Banding ke PTUN, Reza Indragiri: Berhadapan dengan Institusi yang Membesarkan

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, masih ada dua lagi tersangka yang belum menjalani sidang etik.

Dirangkum SeputarTangsel.com dari berbagai sumber, mantan Karo Paminal Divpropam Polri diduga bertindak tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat ini selain Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan AKP Irfan Widyanto pun masih menunggu jadwal untuk jalani sidang etik.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Diraba Brigadir J, Kejanggalan Sikap Istri Ferdy Sambo Malah Dibongkar LPSK

Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo bukan hanya menyeret sang istri, akan tetapi para anggota Polri lainnya.

Diketahui dalam kasus Ferdy Sambo ini telah menyeret 35 anggota Polri dan 16 di antaranya telah menjalani sidang etik.

Sedangkan untuk kasus obstruction of justice terdapat tujuh orang tersangka dan empat di antaranya telah mendapat sanksi berupa pemberhentian tidaka dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Bela Ferdy Sambo, Pendeta Gilbert Lumoindong: Rohaniawan Gila Kali Ya, Kita Kristen Tidak Kenal Nikah Siri

Hingga kini Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer , Bripka Ricky, dan Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Tak Hanya Kompor Listrik yang Batal, PLN Sebut Tidak Hapus Daya 450VA

Sedangkan tersangka obstruction of justice yang telah diberi sanksi PTDH adalah:

1. Kombes Agus Nurpatria

2. Kompol Chuck Putranto

3. Kompol Baiquni Wibowo

4. AKBP Jerry Raymond Siagian

Kini Brigjen Hendra Kurniawan tengah menunggu nasib karirnya di Kepolisian sampai diketahui kapan sidang etik baginya akan dilaksanakan.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini