Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Kebangkrutan Berdasarkan Bab 15 Kode Kepailitan AS, Ada Apa?

- 27 September 2022, 08:53 WIB
Pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di Bandara Soekarno Hatta
Pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di Bandara Soekarno Hatta /Instagram @soekarnohattaairport/

Lessor Irlandia tersebut keberatan dengan perhitungan klaim sebesar 2,3 triliun rupiah atau 152,07 juta dolar AS yang ada dalam perjanjian restrukturisasi.

Dilansir SeputarTangsel.Com dari Reuters, Senin 22 September 2022, pejabat senior Kementerian Keuangan Indonesia menyebut, mereka optimis pengajuan prosedur kebangkrutan akan disetujui.

Lessor yang juga menjadi bagian dari pembuat pesawat AS pada akhirnya akan berpartisipasi.

Perusahaan Boeing sendiri diperkirakan mempunyai klaim kepada Garuda sebesar 822 juta dolar AS. 

Baca Juga: Najwa Shihab Dikenal Kritis dan Jadi Panutan, Namun Sosok Ini Bongkar Tabiat Aslinya

Kondisi keuangan Garuda Indonesia mengkhawatirkan setelah dihantam pandemi yang menghancurkan perjalanan udara secara global.

Selain Indonesia, Maskapai Asia Tenggara lainnya, termasuk Malaysia Airlines, Thai Airways, Philippine Alirlines, dan AirAsia X juga mengajukan restrukturisasi perusahaan yang diawasi pengadilan.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x