Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Kebangkrutan Berdasarkan Bab 15 Kode Kepailitan AS, Ada Apa?

- 27 September 2022, 08:53 WIB
Pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di Bandara Soekarno Hatta
Pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di Bandara Soekarno Hatta /Instagram @soekarnohattaairport/

SEPUTARTANGSEL.COM - Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia telah meminta pengadilan di New York untuk mengakui kesepakatan restrukturisasi utangnya baru-baru ini di pengadilan Jakarta.

Pengajuan kesepakatan restrukturisasi tersebut sesuai dengan Bab 15 Kode Kepailitan Amerika Serikat (AS). Bab yang mengatur kerjasama antara pengadilan AS dan asing, jika ada kepentingan keuangan AS di dalamnya.

Menurut CEO Garuda Indonesia, pengajuan kasus Bab 15 tersebut sudah dilakukan pekan lalu di pengadilan kebangkrutan AS di New York.

Baca Juga: Garuda Indonesia Sepakat Bawa 51 Persen Jamaah Haji Tahun Ini, Sisanya oleh Maskapai Ini

Sebelumnya, pada bulan Juni 2022 Garuda dan krediturnya telah setuju mengurangi utang sebesar 5 miliar dolar AS dalam kesepakatan yang diawasi oleh pengadilan kebangkrutan di Jakarta.

Namun, perjanjian restrukturisasi tidak berjalan mulus.

Utang sebesar 9 miliar dolar AS yang rencananya akan dikurangi dan dikemas kembali tidak disetujui oleh dua lessor, perusahaan yang menyediakan pinjaman atau menyewakan barang dalam bentuk hak guna usaha.

Akibat penolakan lessor yang berbasis di Irlandia, Greylag Goose Leasing, Mahkamah Agung AS sampai saat ini belum memberikan keputusan.

Baca Juga: Erick Thohir Apresiasi Garuda Indonesia Selalu Berperan Dalam Misi Kemanusiaan

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x