Karenanya, Kamaruddin meminta agar penyidik menangkap rohaniawan tersebut.
Bukan tanpa alasan, menurutnya pernikahan Sambo dan Si Cantik telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana seorang polisi tidak diperbolehkan menikah lebih dari satu kali.
"Tangkap rohaniawan itu, kenapa menikahkan polisi perwira yang sudah menikah. Ferdy Sambo ini telah menikah di luar Undang-Undang," tegasnya.
Hingga saat ini identitas wanita yang videonya viral karena membela Ferdy Sambo itu belum dapat diketahui.
Baca Juga: Hampir Tiga Bulan, Ketua IPW Sebut Ferdy Sambo Kemungkinan Bisa Bebas, Ini Alasannya
Motif pelecehan di balik kasus pembunuhan Brigadir J
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi telah dihentikan penyidikannya oleh tim penyidik lantaran tidak ditemukan unsur-unsur pidana.
Namun, belakangan isu pelecehan terhadap Putri Candrawathi kembali dimunculkan dan tempat kejadian perkara (TKP) nya berubah dari di Duren Tiga, Jakarta Selatan menjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan pun meminta agar polisi kembali menyelidiki kasus ini.