Polda Sumut juga, telah menetapkan dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus judi online, yakni Apin BK sebagai pemilik tempat judi dan anak buahnya yang bernama Nico Prasetia sebagai pimpinan operator judi online tersebut.
Selain itu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Nico Prasetya ini, untuk tahap pertama ke kejaksaan.
Sedangkan untuk tersangka Apin BK yang dikabarkan telah kabur ke luar negeri, Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice untuk memburu tersangka Apin BK.
"Polisi tidak hanya menjerat bos judi online Apin BK dengan pasal perjudian, tetapi juga pasal TPPU," kata Hadi.
Kabid Humas juga mengimbau tersangka Apin BK agar segera menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.***