Polda Sumut Bersama PPATK Telusuri Dana Kasus Judi Online Apin BK

- 23 September 2022, 19:55 WIB
Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK
Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK /Tribrata News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus bos judi online milik Apin BK alias Jonni.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengungkapkan, polda Sumut telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi tersangka Apin BK.

"Polda Sumut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK," kata Hadi, dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Tersangka di OTT KPK, Benny K Harman: Kalau Wakil Tuhan Saja Begini...

Tersangka Apin BK merupakan pemilik usaha judi online yang menjadi buronan polisi setelah berhasil kabur saat penggerebekan lokasi perjudiannya di kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Hadi mengungkapkan bahwa TPPU tersebut merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari harta kekayaan hasil tindak pidana itu, melalui berbagai transaksi keuangan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal.

Agar dapat melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut tersebut, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK yang merupakan lembaga dengan tugas mencegah dan memberantas TPPU.

Baca Juga: Tanggapi Mobil Listrik, Azzam Mujahid Izzulhaq: Lebih Baik Tunggu...

"Kami terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK yang salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran uang di perbankan," kata Hadi.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

x