Kamaruddin menduga jika Putri Candrawathi juga memberikan suap pada lembaga yang memberikan dukungan terhadap pengakuan pelecehan dan perkosaan.
"Semua diduga telah menerima doa (dorongan amplop)," sebut Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo memerintahkan Putri Candrawathi agar mengaku diperkosa atau dilecehkan.
Pengakuan tersebut untuk menggeser dari jeratan pasal pembunuhan berencana 340 ke pasal pembunuhan biasa, 338.
"Seolah-olah gara-gara istrinya diperkosa, atau dicemarkan kehormatannya atau terguncang dianya, maka ditembak," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
"Mereka lupa bahwa Ferdy Sambo dari luar sudah menggunakan sarung tangan. Sudah terencana, bahkan diduga sudah memasang peredam supaya tidak didengar oleh tetangga," pungkas Kamaruddin Simanjuntak. ***