SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga saat ini masih terus bergulir.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, telah ditetapkan lima orang tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Baru-baru ini, Bripka RR berbalik melawan skenario Ferdy Sambo menyusul Bharada E yang sudah lebih dulu mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan bahwa kliennya masih mempertimbangkan pengajuan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Erman Umar mengatakan Bripka RR mengaku tidak mencium indikasi adanya dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Erman juga menyebut berdasarkan pengakuan kliennya, Bripka RR, pada saat itu Putri Candrawathi tengah mencari Brigadir J sehingga Bripka RR menduga pelecehan seksual seperti yang diberitakan adalah belum tentu kebenarannya.
Bripka RR mengatakan pada saat di Magelang, bukan Putri Candrawathi yang menangis melainkan Susi. Namun, Bripka RR tidak mengetahui penyebabnya.