Keputusan tersebut adalah keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Irwansum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, dan keputusannya adalah kolektif kolegial, yang menolak permohonan banding PTDH dari Ferdy Sambo.
"Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial," kata Dedi Prasetyo.
"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," lanjutnya.***