Tanpa disangka-sangka, tukang pijat tersebut justru mengatakan bahwa korban saat itu telah hamil.
Mendengar pernyataan tukang pijat tersebut, ibu korban pun segera membawa korban ke klinik untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di klinik tersebut, korban dinyatakan telah hamil sekitar enam minggu.
Atas kasus pencabulan tersebut, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama dengan barang bukti, untuk nantinya menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 300 juta rupiah.***