Pria Paruh Baya Cabuli Remaja di Pandeglang, Baru Ketahuan Setelah Hamil 6 Minggu

- 16 September 2022, 21:43 WIB
Ilustrasi seorang anak perempuan yang mengalami kekerasan
Ilustrasi seorang anak perempuan yang mengalami kekerasan /Foto: Pexels/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kekerasan pada anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kali ini pria paruh baya berinisial M yang berusia 51 tahun diduga telah mencabuli seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang pun telah menangkap tersangka M pada Rabu, 14 September 2022.

Baca Juga: Aksi Bjorka Bikin Cemas, KPK Mohon Doa Agar Mampu Tangkal

AKP Fajar Mauludi selaku Kasatreskrim Polres Pandeglang pun membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 14 September 2022 di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan,” kata AKP Fajar Mauludi, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.

Kasatreskrim Polres Pandeglang kemudian menjelaskan bahwa kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Pandeglang.

Baca Juga: Keluarga Tersangka 'Bjorka' Asal Madiun Sampaikan Maaf

“Awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid. Kemudian ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan cek terhadap korban,” kata AKP Fajar Mauludi.

Tanpa disangka-sangka, tukang pijat tersebut justru mengatakan bahwa korban saat itu telah hamil.

Mendengar pernyataan tukang pijat tersebut, ibu korban pun segera membawa korban ke klinik untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di klinik tersebut, korban dinyatakan telah hamil sekitar enam minggu.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Positif Covid-19, Dirawat dengan Ventilator di ICU RS Selangor Malaysia

Atas kasus pencabulan tersebut, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama dengan barang bukti, untuk nantinya menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 300 juta rupiah.***

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini