Wali Kota Cilegon Tak Permasalahkan Mobilnya Disandera oleh Pendemo, Polisi Lanjut Tetapkan 6 Tersangka

- 8 September 2022, 09:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan /Pmj news/

Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, meskipun pengunjuk rasa ini dilindungi oleh undang-undang dalam menyampaikan asprasinya, mereka wajib menghormati pengguna jalan lain.

"Ada juga norma-norma yang harus kita patuhi, bagaimana menghargai orang lain yang berkendara jangan sampai kendaraannya kita hentikan kita rusak kita sandera dan sebagainya," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Ito Sumardi Sebut Hypnotherapy Bisa Bantu Putri Candrawathi Jujur

Meskipun Wali Kota Helldy Agustian tidak mempersoalkan peristiwa tersebut, akan tetapi menurut Kombes Pol Endra Zulpan, tindakan para pelaku demonstrasi telah memenuhi unsur pidana sehingga dilakukan penegakan hukum.

"Itu suatu pelanggaran, apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak. Tapi tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah-langkah penegakan hukum," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

"(Para tersangka dijerat) Pasal 170 KUHP," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x