"Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2007, kereta api hanya bertanggung jawab pada keselamatan operasional jalur kereta api. Jadi kalau pengaspalannya itu kewenangannya pihak pekerjaan umum ya," ujar Erry.
"Dan informasinya tahun-tahun sebelumnya juga itu yang menangani PU. Sedangkan kami dari stasiun mengantisipasinya, kami urug dengan tanah tapi itu kan daya tahannya gak bisa lama. Akan tetapi kami juga telah berkirim surat ke pemerintah daerah agar segera diperbaiki," lanjutnya.***(Tommi Andryandy/Pikiran Rakyat)