Namun, kemarin Selasa 6 September 2022 Pinangki dibebaskan bersyarat oleh Kemenhumkam.
"Iya betul bebas bersyarat," konfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Rika Aprianti dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa 6 September 2022.
Baca Juga: Efek Ferdy Sambo, ART Selebgram Dara Arafah Matikan CCTV Sebelum Maling Brankasnya
Bersama Pinangki, menurut Rika ada empat orang napi perempuan lainnya. Namun, dia hanya menyebut nama mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Semua napi bebas bersyarat sudah memenuhi kriteria administratif dan subtantif.
Selain itu, Pinangki juga sudah menjalani masa dua pertiga hukumannya.
"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan subtantif, dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata Rika mengakhiri keterangannya.***