Satu-satunya bukti adalah Polycarpus yang sering bertelepon dengan Muhdi PR.
"Kalo cuma sering telepon, Polycarpus juga sering telepon yang lain-lain termasuk telepon istrinya kan," terangnya.
Apakah itu membuktikan Muhdi PR terlibat, makanya hakim membebaskannya.
Karena hakim tak bisa membuktikan dengan alat bukrti di pengadilan.
Sedangkan di kasus Ferdy Sambo, publik sudah mengira Sambo akan dihukum.
"Hati-hati Sambo bukan orang sembarangan, puluhan tahun dia jadi reserse bukan gak tahu dia cara.... sebagai bos mafia dia tahu caranya...," kekeh Taufan Damanik.
Taufan menceritakan saat melakukan wawancara dengan Ferdy Sambo.
"Waktu saya tanyain ada saat dia menangis, ada saat dia senyum.. di senyumnya seperti bahasa isyarat: lu gak tahu ya siapa gua...," ujar Taufan.
Berkas Ferdy Sambo pun dikabarkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat.