Taufan Damanik mengaku telah mengingatkan hal tersebut pada penyidik kasus pembunuhan Brigadir Josua yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Itu udah saya sampaikan kepada penyidik-penyidik, hati-hati jangan berpuas diri, seolah-olah sudah siap akan membawa ke pengadilan, memenangkan dakwaan. Belum tentu," ujarnya.
Ia kembali mengingatkan pada kasus yang mirip, yaitu kasus Marsinah beberapa tahun lalu.
Dalam kasus Marsinah, ada tujuh saksi yang sekaligus juga terdakwa.
"Namanya saksi mahkota ya? Di pengadilan mereka saling membatalkan kesaksiannya," kenang Taufan Damanik.
Akhirnya tujuh terdakwa yang telah membatalkan kesaksiannya dibebaskan oleh hakim.
Kasus lainnya adalah kasus pembunuhan Munir. Dalam kasus pembunuhan Munir, salah satu terdakwa Muhdi PR dibebaskan oleh hakim.
"Polycarpus dihukum, direktur Garuda dihukum, pramugari dihukum, tapi Muhdi PR dibebaskan karena tidak ada alat bukti yang kuat," ujarnya.