SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih terus bergulir.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu. S
Sebanyak lima tersangka, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi dihadirkan ke area rekonstruksi.
Namun, dalam rekonstruksi tersebut terdapat beda keterangan antara kedua tersangka, yakni Bharada E dan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Perbedaan keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo itu diungkap oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Taufan mengatakan, Bharada E mengaku menembak Brigadir J beberapa kali dan yang lainnya dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Sementara itu, Ferdy Sambo masih belum mengatakan secara persis apakah ia ikut menembak Brigadir J atau tidak.