Sedangkan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait pernyataannya mengenai hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J.
Ia dianggap mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik.
Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP. ***