SEPUTARTANGSEL.COM- Setelah ramai ditutupnya gerai Holywings di Jakarta karena alasan tak berizin setelah bertahun-tahun berdiri, ditemukan kembali bangunan yang tak berizin di Kepulauan Seribu.
Hal itu dikemukakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan dirinya menemukan bangunan yang diduga menyalahgunakan izin pemanfaatan aset milik DKI di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Izin Operasi Dicabut Bupati Ahmed Zaki, Begini Penampakan 2 Holywings di Tangerang Setelah Ditutup
"Saya segera mendatangi lokasi setelah mendengar informasi terjadinya dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan aset milik DKI di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Prasetyo Edi marsudi melalui Instagramnya @prasetyoedimarsudi pada Kamis, 30 Juni 2022.
Bangunan yang dilengkapi dengan tempat pendaratan helikopter atau helipad dikatakan oleh Prasetyo Edi Marsudi sebagai milik perseorangan.
"Di lokasi, telah berdiri sejumlah bangunan dan tempat pendaratan helikopter (Helipad) yang kabarnya milik perorangan," ujarnya.
Seharusnya dengan adanya pembangunan tersebut, pemerintah mendapatkan hasil dalam bentuk retribusi atau pajak.