Menurutnya, Putri Candrawathi sudah mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Dia memintanya, karena mempunyai anak kecil. Selain itu, kesehatan dirinya juga disebut belum stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan ini," jelas Arman.
"Kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam kondisi tidak stabil," lanjutnya.
Meski demikian, Putri dikenakan sanksi wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Baca Juga: Lirik lagu Judika 'Tega' Kisahkan Penghianatan
"Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tandas Arman.
Putri sendiri merupakan tersangka kelima dan paling akhir yang ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam menggali motif pembunuhan yang diduga didalangi oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.