Pertemuan Ojek Online dengan Komisi V DPR Hasilkan 2 Kesimpulan

- 30 Agustus 2022, 10:04 WIB
Ilustrasi ojol atau ojek online yang melakukan unjuk rasa terkait kenaikan tarif
Ilustrasi ojol atau ojek online yang melakukan unjuk rasa terkait kenaikan tarif /Dok. Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Perkumpulan pengemudi ojek online yang menamakan diri sebagai Koalisi Ojol Nasional (KON) telah berhasil menjalankan aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada Senin, 29 Agustus 2022.

Mengusung tema ‘aksi sejuta ojol menagih janji’, ribuan pengemudi ojek online dari berbagai wilayah di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) telah memadati depan Gedung DPR mulai pukul 10.00 WIB.

Beberapa perwakilan pengunjuk rasa yang notabene mewakili pengemudi ojek online pun berhasil memasuki Gedung DPR pada pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Berikut Detail Kenaikan Tiap Zonasi

Mereka diterima untuk melakukan audiensi dengan Komisi V DPR yang membawahi bidang infrastruktur dan perhubungan.

Adapun audiensi yang dilakukan oleh Komisi V dengan perwakilan ojek online menghasilkan dua kesimpulan.

Pertama, Komisi V DPR RI memberikan apresiasi kepada driver ojek online yang telah memperjuangkan aspirasi tarif transportasi online.

Baca Juga: Promo McD BTS Meal Bikin Kerumunan, Driver Ojek Online Tangsel: Calon Ditutup Ini

Kedua, selanjutnya Komisi V DPR RI akan memperjuangkan apresiasi tersebut, terutama yang menyangkut payung hukum dan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ melalui Prolegnas tahun 2023.

Dalam surat yang diterima SeputarTangsel.com dari perwakilan Koalisi Ojol Nasional, surat kesimpulan hasil audiensi perwakilan ojek online dengan Komisi V tersebut ditandatangani oleh tiga anggota Komisi V DPR, yaitu Eddy Santana Putra (Gerindra), H. Irwan (Demokrat) dan Cen Sui Lan (Golkar).

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, 1 Orang Tak Pakai Baju Tahanan, Siapa?

Unjuk rasa yang dilakukan para pengemudi ojek online sendiri membawa lima poin yang menjadi tuntutan.

Kelima poin tersebut meliputi payung hukum bagi pengemudi ojol, revisi atas potongan pendapatan mitra pengemudi oleh perusahaan, revisi terhadap perjanjian kemitraan, menolak kenaikan BBM dan mendorong permasalahan ojol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x