Disnakertrans DKI Jakarta Ubah Syarat untuk Program Kartu Pekerja Jakarta, Apa Saja?

- 29 Agustus 2022, 21:16 WIB
Disnakertrans DKI Jakarta Ubah Syarat untuk Program Kartu Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Disnakertrans DKI Jakarta Ubah Syarat untuk Program Kartu Pekerja Jakarta, Apa Saja? /PUTRA HARYO KURNIAWAN/ANTARA FOTO

- File excel sesuai format bit.ly/formatkpj

Sementara itu untuk pekerja yang sudah mendaftarkan dirinya terlebih dahulu yang ingin melakukan pengecekan KPJ bisa mengakses laman bit.ly/dimanapjku

Baca Juga: Beredar Video TikTok Ungkap Peristiwa di Magelang: Ferdy Sambo Ancam Putri Candrawathi akan Bunuh Brigadir J

Kartu Pekerja Jakarta ini diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan yang beerada di Jakarta dengan upah paling besar UMP ditambah 15 persen yaitu sebesar Rp. 5.338.132.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini