Disnakertrans DKI Jakarta Ubah Syarat untuk Program Kartu Pekerja Jakarta, Apa Saja?

- 29 Agustus 2022, 21:16 WIB
Disnakertrans DKI Jakarta Ubah Syarat untuk Program Kartu Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Disnakertrans DKI Jakarta Ubah Syarat untuk Program Kartu Pekerja Jakarta, Apa Saja? /PUTRA HARYO KURNIAWAN/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnakertrans DKI Jakarta) buka program baru yaitu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Program ini merupakan sebuah upaya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya bagi warga DKI Jakarta.

Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) ini memiliki sejumlah manfaat yang sangat berguna bila digunakan bagi para pekerja, diantaranya yaitu:

Baca Juga: Sudah Vaksin Booster, Menkes Budi Gunadi Sadikin Positif Covid-19, Saat Ini Jalani Isoman

- Gratis layanan transportasi TransJakarta

- Belanja subsidi pangan murah/bulan

- Member Jakgrosir

- Fasilitas kemudahan anak untuk dapat KJP+

Untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x