Namun dalam rangka perluasan kriteria dan manfaat dari KPJ, Pemprov DKI Jakarta mengubah beberapa persyaratan untuk penerima KPJ dari maksimum upah sebesar UMP ditambah 10 persen menjadi upah paling besar UMP ditambah 15 persen.
Bagi kamu warga DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan diri untuk dapat menerima KPJ ini bisa mendaftar melalui email [email protected] atau bisa datang langsung dengan membawa beberapa berkas persyaratan ke kantor Dinas/Sudinakertransgi.
Adapun berkas persyaratan yang harus dibawa, sebagai berikut:
- KTP DKI Jakarta
- KK DKI Jakarta
- NPWP
- Slip Gaji Terakhir (Dengan stempel)
- Surat Keterangan Aktif Bekerja