Disnakertrans DKI Jakarta Ubah Syarat untuk Program Kartu Pekerja Jakarta, Apa Saja?

- 29 Agustus 2022, 21:16 WIB
Disnakertrans DKI Jakarta Ubah Syarat untuk Program Kartu Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Disnakertrans DKI Jakarta Ubah Syarat untuk Program Kartu Pekerja Jakarta, Apa Saja? /PUTRA HARYO KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Isi Pesan Ferdy Sambo dengan Ajudan Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J: Siap Komandan

Namun dalam rangka perluasan kriteria dan manfaat dari KPJ, Pemprov DKI Jakarta mengubah beberapa persyaratan untuk penerima KPJ dari maksimum upah sebesar UMP ditambah 10 persen menjadi upah paling besar UMP ditambah 15 persen.

Bagi kamu warga DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan diri untuk dapat menerima KPJ ini bisa mendaftar melalui email [email protected] atau bisa datang langsung dengan membawa beberapa berkas persyaratan ke kantor Dinas/Sudinakertransgi.

Adapun berkas persyaratan yang harus dibawa, sebagai berikut:

Baca Juga: Video Lama Dirut PT Taspen Kepergok Selingkuh, Kamaruddin Simanjuntak: Simpan Dana Capres 2024 Rp300 Trilun

- KTP DKI Jakarta

- KK DKI Jakarta

- NPWP

- Slip Gaji Terakhir (Dengan stempel)

- Surat Keterangan Aktif Bekerja

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah