Tarif Ojol Tidak Jadi Naik Hari Ini, Kemenhub Perlu Lebih Banyak Masukan untuk Kaji Ulang

- 29 Agustus 2022, 06:16 WIB
Ilustrasi driver ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 26 Maret 2019. Kemenhub menunda rencana kenaikan tarif ojol yang semula direncanakan berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Ilustrasi driver ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 26 Maret 2019. Kemenhub menunda rencana kenaikan tarif ojol yang semula direncanakan berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022. /Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pd/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tarif ojek online (ojol) tidak jadi dinaikkan hari ini, Senin 29 Agustus 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojol yang semula direncanakan diberlakukan mulai hari ini.

Alasannya, Kemenhub membutuhkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Koalisi Ojol Nasional Siapkan 10 Ribu Massa untuk Aksi 298 di Gedung DPR Besok

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu 28 Agustus 2022.

Menurut Adita, pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

Kemenhub, jelasnya, juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Berikut Detail Kenaikan Tiap Zonasi

Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online.

Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat.

Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Dapat Tantangan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bersama Ojol dan Pasukan Kuning Ramaikan Citayam Fashion Week

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol).

Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.

Baca Juga: TRENDING: Harga Pertamax Naik ke Rp16.000 per Liter, Tukang Ojek Beli Ganja Tertipu, Tangki Migor Terguling

Termasuk, menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” tuturnya kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini