Ferdy Sambo Resmi Banding, tak Bisa Cepat Dipecat dari Polri

- 28 Agustus 2022, 22:56 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo resmi mengajukan banding.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo resmi mengajukan banding. /Foto: Tangkap layar Polri TV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Vonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri atas Ferdy Sambo pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) tidak dapat langsung diterapkan.

Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri itu kini resmi mengajukan banding.

Pemecatan Ferdy Sambo yang juga tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu bakal menempuh jalan panjang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Hotman Paris Bocorkan Celahnya

Penyebabnya, Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Ajaib, Banyak Jenderal Polisi Takut kepada Ferdy Sambo, kata Kamaruddin Simanjuntak

Arman menjelaskan, memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Terkait isi memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.

Baca Juga: Ini Mobil Keluarga Paling Laris di GIIAS 2022, Terjual Berapa?

Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Tindak Kekerasan Seksual oleh Brigadir J, Bantah Ikut Skenario Suami

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Apa yang Dilakukan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Kamar Rumah Magelang? Rekonstruksi Digelar Selasa

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Usai Diperiksa Pulang ke Rumah, Ini Alasan Penyidik

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka utama penyusun skenario pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Simak kabar lengkap tentang pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x