Dan lima lainnya diajukan oleh Timsus Bareskrim Polri yang terdiri dari RE atau Bharada E atau Eliezer dan Brigadir Ricky atau RR, KM atau Kuat Maruf, dan dua saksi lainnya dari luar timsus yaitu HN dan MD.
"RE dihadirkan melalui zoom," terang Nurul Azizah.
Baca Juga: Ini Penampilan Ferdy Sambo Saat Datang ke Mabes Polri untuk Jalani Sidang Komisi Kode Etik
Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
Meski begitu, Kapolri mengaku tim sedang menimbang mengenai surat pengunduran diri Ferdy Sambo di tengah status tersangka kasus pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal.
Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. ***