Bharada E dan Brigadir RR, Saksi di Sidang Kode Etik Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

- 25 Agustus 2022, 15:31 WIB
Total 15 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Komisi Etik Polri Ferdy Sambo, Ini Daftarnya
Total 15 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Komisi Etik Polri Ferdy Sambo, Ini Daftarnya /PMJNews/

SEPUTARTANGSEL.COM- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik berkaitan dengan pelanggaran disiplin dalam penanganan TKP dan skenario kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan yang diunggah melalui Instagram @divisihumaspolri mengungkapkan beberapa saksi dalam sidang etika Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Ini Jendral yang Putuskan Nasib 'Kaisar Sambo Konsorsium 303'

"Ada total 15 saksi yang dihadirkan," kata Kombes Nurul Azizah pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Ke-15 saksi tersebut terdiri dari saksi dari pihak Ferdy Sambo, Saksi dari timsus dan saksi dari Provost. 

Saksi dari Ferdy Sambo ada lima orang yaitu HK, BA, AN, S, dan BH. 

"Kelima saksi tersebut hadir bersama FS (Ferdy Sambo)," terang Nurul Azizah. 

Lima saksi lainnya diajukan oleh Pansus Provost yaitu RS, AR, ACM, CP, dan RS.

Dan lima lainnya diajukan oleh Timsus Bareskrim Polri yang terdiri dari RE atau Bharada E atau Eliezer dan Brigadir Ricky atau RR, KM atau Kuat Maruf, dan dua saksi lainnya dari luar timsus yaitu HN dan MD.

"RE dihadirkan melalui zoom," terang Nurul Azizah.

Baca Juga: Ini Penampilan Ferdy Sambo Saat Datang ke Mabes Polri untuk Jalani Sidang Komisi Kode Etik

Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo. 

Meski begitu, Kapolri mengaku tim sedang menimbang mengenai surat pengunduran diri Ferdy Sambo di tengah status tersangka kasus pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal. 

Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x