Dedi mengatakan bahwa keputusan akan diambil hari ini juga. Hal tersebut dikatakan Dedi sesuai dengan instruksi Kapolri agar kasus ini segera terselesaikan.
"Semua berjalan paralel dan cepat. Pembuktian kasus juga harus segera diproses," aku Dedi Prasetyo.
Sebelumnya beredar kabar Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Meski begitu Dedi mengungkapkan bahwa sidang kode etik dengan pengunduran diri konteksnya beda.
"Surat pengunduran diri, tidak ada pengaruh terhadap sidang kode etik, itu hak personal," kata Dedi.
Sedangkan sidang kode etik ini untuk membuktikan ketidakprofesionalan dalam olah TKP dan skenario pidana yang terjadi di Duren Tiga. ***