Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Ini Jendral yang Putuskan Nasib 'Kaisar Sambo Konsorsium 303'

- 25 Agustus 2022, 13:18 WIB
Irjen Ferdy Sambo dalam sidang etik yang digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022
Irjen Ferdy Sambo dalam sidang etik yang digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 /tangkapan layar Youtube Divisi Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Dalam sidang yang digelar di Mabes Polri Ferdy Sambo yang datang pada pukul 7.30 WIB mengenakan seragam Polri lengkap. 

Pembukaan sidang Kode Etik Ferdy Sambo disiarkan melalui kanal Youtube Humas Polri. 

Baca Juga: Ini Penampilan Ferdy Sambo Saat Datang ke Mabes Polri untuk Jalani Sidang Komisi Kode Etik

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sidang dipimpin oleh  Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Dalam sidang tersebut Komjen Ahmad Dofiri didampingi Kadiv Propam  Irjen Pol Syahardiantono, Gubernur STIK Irjen Pol Yazid Fanani dan Brigjen Pol Rudolf dari Brimob.

"Sedangkan saksi terdiri dari Brigjen H, brigjen B, kombes B, kombes A, dan Kombes S," terang Dedi Prasetyo melalui Instagram @divisihumaspolri.  

Keberadaan saksi akan membantu untuk mendalami apa yang terjadi dalam kasus di Duren Tiga, pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. 

Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa untuk materi sidang tidak bisa diperlihatkan pada media. Hanya saja, dalam persidangan juga disertakan Kompolnas.  

Dedi mengatakan bahwa keputusan akan diambil hari ini juga. Hal tersebut dikatakan Dedi sesuai dengan instruksi Kapolri agar kasus ini segera terselesaikan. 

Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar, Kali Pertama di Publik Usai Ditetapkan Tersangka, Terlihat Percaya Diri

"Semua berjalan paralel dan cepat. Pembuktian kasus juga harus segera diproses," aku Dedi Prasetyo. 

Sebelumnya beredar kabar Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri pada Rabu, 24 Agustus 2022. 

Meski begitu Dedi mengungkapkan bahwa sidang kode etik dengan pengunduran diri konteksnya beda. 

"Surat pengunduran diri, tidak ada pengaruh terhadap sidang kode etik, itu hak personal," kata Dedi. 

Sedangkan sidang kode etik ini untuk membuktikan ketidakprofesionalan dalam olah TKP dan skenario pidana yang terjadi di Duren Tiga. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x