Kak Seto berpendapat bahwa diperlukan perlakuan yang berbeda terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terutama yang masih di bawah 18 tahun.
“Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harus ada peran, entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri,” tegas Kak Seto.
Baca Juga: Jessica Mila Menangis Saat Terima Lamaran Yakup Hasibuan
Seperti sudah diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya merupakan dua dari lima tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo yang ditengarai sebagai otak dari kasus pembunuhan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Said Didu 'Tampar' Puan Maharani Soal Rencana Kenaikan BBM Subsidi: Jangan Membohongi Rakyat!
Kemudian, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka sepuluh hari kemudian, pada 19 Agustus 2022.
Bersama dengan tiga tersangka lain, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***