Seperti sudah diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya merupakan dua dari lima tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo yang ditengarai sebagai otak dari kasus pembunuhan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Profil Lengkap Yakup Hasibuan, Pria yang Lamar Jessica Mila
Kemudian, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka sepuluh hari kemudian, pada 19 Agustus 2022.
Bersama dengan tiga tersangka lain, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***