Viral Video Uang baru Ditolak Pegawai SPBU, Netizen: Sama-sama Nggak Salah

- 21 Agustus 2022, 21:34 WIB
Video uang baru ditolak pegawai SPBU
Video uang baru ditolak pegawai SPBU /Tangkapan Layar Video Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Viral video seorang pria (dideteksi dari suaranya) ditolak pembayarannya di sebuah SPBU.

Pria tersebut membayar dengan uang Rp50 ribu baru. Pegawai SPBU menolaknya, karena dia merasa tidak sama dengan uang yang biasa beredar.

Sambil menunjukkan uang baru Rp50 ribu miliknya, pria dalam video menceritakan kekecewaannya.

Baca Juga: BI Keluarkan Uang Baru, Kenali Bedanya dengan Rupiah Lama

"Tolong rekan-rekan semua, ini bila perlu didengarkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia khususnya," kata pria dalam video yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Pikiran Rakyat, Minggu 21 Agustus 2022.

Dalam video tersebut, dia menyebut uang baru yang dipegangnya belum berlaku.

"Saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina ... Uang ini dinyatakan tidak berlaku, padahal uang ini adalah uang baru," lanjutnya.

Netizen langsung menanggapi kasus yang diketahui terjadi Pertamina di Jalan Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung tersebut.

Baca Juga: BI Luncurkan Uang Baru, Apa Kabar Rupiah Lama? Begini Cara Menukarkannya

Menurut netizen, hal di atas bisa terjadi, karena kurang sosialisasi Pemerintah terkait uang baru.

Jadi, baik pegawai SPBU dan pria yang membayar dengan uang baru tidak bersalah.

"Sama2 ga salah. Yg punya uang menganggap uang baru itu sdh diketahui semua org, petugas pom bensin menolak karena merasa belum pernah tau dan melihat yang baru itu .. Tp kasus ini jd pembelajaran, bahwa ini terjadi krna sosialisasi belum maksimal," kata Roel Man.

"Bukan salah pegawai SPBU, yg salah sosialiasasi uang baru.. nah taukan pihak mana yang salah," kata Gado Gado.

Baca Juga: Cara Cerdik Mendapatkan Promo Brand Lokal Flash Sale di Berbagai Toko!

Sementara itu, seorang netizen menyebut, kebiasaan di negeri ini, segala sesuatu infonya selalu lambat.

"Kebiasaan negeri wakanda, apa-apa infonya Selalu lambat atau tidak Sampai dengan benar hingga menimbulkan kesalah pahaman," pungkas AneNamae.

Pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia sudah menginfokan beredarnya uang baru, Kamis 18 Agustus 2022.

Uang baru tersebut dibuat mulai dari pecahan Rp1.000,00 hingga Rp100.000,00. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Jakarta Senin 22 Agustus 2022, Jangan Sampai Telat

Uang ini memang secara sepintas gambarnya tidak berbeda jauh dengan yang lama. Namun, warnanya lebih terang, dengan gambar bergerak di bagian bunga, dan lebih tebal.

Sejak dikeluarkannya, uang baru tersebut langsung berlaku di masyarakat luas. Meski demikian, uang lama masih bisa digunakan dan sah juga sampai jangka waktu yang belum ditentukan. ***

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini