Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Dituduh Terlibat Skenario Ferdy Sambo, M Taufiq: Kan Tidak Mungkin...

- 18 Agustus 2022, 08:29 WIB
Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto disebut-sebut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo
Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto disebut-sebut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo /Kolase Instagram/@bennyjmamoto/@polisijaksel/

Baca Juga: Cek Fakta: Jenderal Andika Perkasa Turun Gunung, Ratusan Ton Narkoba Milik Ferdy Sambo Diamankan, Benarkah?

Kemudian, M Taufiq menilai Kombes Budhi Herdi Susianto dan Benny Mamoto telah menyebarkan hoaks .

"Jadi kalau tadi dimulai dengan niat dan tujuan jahat, maka rumusan itu sudah diatur Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang diperbaharui ancaman pidananya, khusus Pasal 27 ayat 3 dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016," kata M Taufiq.

"Ini kan sesungguhnya layak dikenakan kepada baik Kapolres Metro Jakarta Selatan maupun Kompolnas, terutama Benny Mamoto yang makin lama makin tidak mutu," lanjutnya.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Kuasai 4 Rekening dan Barang-barang Brigadir J, Refly Harun: Ada Masalah Besar...

Menurut M Taufiq, baik Kombes Budhi Herdi Susianto maupun Benny Mamoto memiliki niat untuk melakukan perbuatan jahat, sehingga pernyataannya soal kasus Brigadir J bisa masuk kategori menyebarkan hoaks.

"Kemudian, kembali kepada rumusan jahat. Rumusan jahat ini diatur pada Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi tiada pidana tanpa kesalahan berdasarkan peraturan Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya," tuturnya.

M Taufiq menegaskan, perbuatan keduanya bisa dipidanakan karena sudah memenuhi berbagai unsur. Di antaranya yaitu memiliki landasan hukum, fakta material, dan memenuhi unsur formal.

Pasalnya, pernyataan hoaks keduanya dianggap sengaja dibuat dan diniatkan untuk disiarkan.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Deolipa Yumara Ungkap Kode, MeChat dan LGBT

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini