SEPUTARTANGSEL.COM - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menanggapi solusi ditolaknya paspor Indonesia oleh Jerman.
Komentarnya diberikan untuk menanggapi Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang akhirnya memberikan solusi atas penolakan paspor Indonesia oleh Jerman.
Penolakan paspor Indonesia oleh Jerman tersebut disebabkan oleh tidak adanya kolom tanda tangan di desain yang terbaru.
Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi menyebut, pemegang paspor Indonesia ke Jerman dapat melakukan pengesahan tanda tangan ke kantor imigrasi.
"Bagi WNI Dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Amran Aris di Jakarta dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Sabtu 13 Agustus 2022.
Menurut Amran, masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerapkan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, dapat mengajukan tanpa dikenakan biaya.
Selain itu, Ditjen Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri juga akan menyerahkan nota diplomatik dan spesimen dokumen paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.
Baca Juga: Urus Paspor Online Lambat, Komika Tretan Muslim: Kira-kira Kenapa Aplikasi Milik Negara Lemot?