Dilanjutkannya, pelapor dalam laporannya mengaku konten dari Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun dianggap sebagai penghinaan lantaran menyebut dukun sebagai penipu.
“Ini berdasarkan laporan mereka ya, bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE,” ungkapnya
Baca Juga: MUI Kecam Mbak Rara Terkait Ramalan Eril, Raehanul Bahrein: Ramalan Dukun Tidak Ada yang Benar
Karena itu, pelapor melaporkan hal tersebut karena mengaku kehilangan pelanggan akibat konten dari Pesulap Merah.
“Dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor,” beber Yandri
Baca Juga: Berdalih Pasang Jimat, Seorang Dukun Tega Cabuli 3 Bocah di Kalimantan Barat
Polisi saat ini masih mempelajari sejumlah bukti yang diberikan kepada penyidik terkait laporan tersebut.
“Sementara kita lakukan lidik (penyelidikan) dulu ya. ITE ini kan perlu ada pendalaman yang berbeda. Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli,” tandasnya.***